HUKUM MENGAMBIL SANDAL TERAKHIR DIMESJID

Terkadang saat keluar dari mesjid kita kehilangan sandal, yang pastinya kita tak boleh berprasangka buruk terhadap saudara muslim, ya... Kita anggap saja mereka khilaf, lupa, tertukar.
Kemudian kita menunggu semua jamaah mesjid keluar agar bisa kita ambil sandal yang tertinggal sebagai ganti dari sandal kita yang hilang.
Bagaimana Hukum agama jika kita mengambil sandal yang terakhir tersebut?
Jawaban:
Ternyata dalam kitab Hasyiah Jamal Juz lll/Hal: 471 diterangkan begini:
( فَرْعٌ ) مَنْ ضَلَّ نَعْلَهُ فِي مَسْجِدٍ وَوَجَدَ غَيْرَهَا لَمْ يَجُزْ لَهُ لُبْسُهَا وَإِنْ كَانَتْ لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ اهـ وَلَهُ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ بَيْعُهَا وَأَخْذُ قَدْرِ قِيمَةِ نَعْلِهِ مِنْ ثَمَنِهَا إنْ عَلِمَ أَنَّهَا لِمَنْ أَخَذَ نَعْلَهُ وَإِلا فَهِيَ لُقَطَةٌ اهـ
Far'un
Barang siapa yang hilanglah sandalnya di masjid dan dia memperdapatkan sandal yang lain, niscaya tidak boleh baginya memakai sandal itu, walaupun itu sandal milik orang yang sudah mengambil sandalnya.
Dan boleh baginya pada ini kondisi untuk menjual sandal terakhir tersebut serta mengambil qadar uang dari hasil penjualan sandal, dengan catatan dia meyakini bahwa sandal itu milik bagi orang yang sudah mengghasab(merampas) sandalnya. Namun jika dia tidak tahu pasti sandal itu milik pengghasab sandalnya, maka tidak boleh untuk dijual.
Wallahu'alam

Artikel Terkait Lainnya:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar